Usai TikTok hingga Roblox, Komdigi Batasi Akses Anak ke Medsos dan Aplikasi Lain
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan memperluas pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial (medsos) dan platform lain, setelah diterapkan di X, BigoLive, Instagram, Facebook, Thread, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan saat ini platform-platform lain tengah menyampaikan self assesment atau penilaian mandiri terkait tingkat risiko fitur maupun aplikasi terhadap anak. “Kami mulai melebarkan, tidak hanya di delapan platform, tetapi juga di platform-platform lainnya,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5).
Meutya menjelaskan, pembatasan akses ke medsos itu merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap anak di ruang digital. Ia meyakini kerusakan atau gangguan ketahanan nasional bisa dimulai dari anak-anak.
Pembatasan akses media sosial terhadap anak ini dilakukan beradarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku mulai 28 Maret 2026.
“Maka setelah presiden menandatangani PP Tunas, telah kami jalankan melalui pperaturan menteri dan sampai saat ini delapan platform yang kita mulai lebih awal sudah menyampaikan kepatuhan dan melaporkan secara tegak mengenai upaya-upaya deaktifasi dari akun-akun anak,” ujarnya.
Kementerian Komdigi memberikan waktu hingga 6 Juni untuk seluruh platform digital melakukan penilaian mandiri. Penilaian mandiri ini untuk memetakan tingkat risiko platform digital terhadap anak, termasuk media sosial, gim hingga marketplace.
Meutya memastikan semua platform yang dimaksud dalam PP Tunas wajib mematuhi aturan paling lambat 6 Juni. “Semua platform termasuk gim akan diberlakukan aturan yang sama,” kata dia saat menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah fitur chat game akan dihapus untuk pengguna anak di bawah 16 tahun, dalam acara konferensi pers di kantornya, di Jakarta, pada April (30/4).
Merujuk pada PP Tunas, jika fitur chat termasuk berisiko tinggi, maka tidak diperbolehkan untuk anak di bawah 16 tahun. Meutya mengatakan, hasil penilaian mandiri setiap platform akan ditinjau oleh Kementerian Komdigi.
