OJK Identifikasi 132 Ribu Nomor HP Terafiliasi Penipuan Keuangan

Rahayu Subekti
8 Juli 2026, 17:21
OJK, Penipuan Online
Unsplash
Ilustrasi Penipuan Online
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang dilaporkan korban dan terafiliasi dengan aktivitas penipuan keuangan hingga 30 Juni. Temuan ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan digital yang kian marak.

Data tersebut disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026. Selain mengidentifikasi nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026.

Dari laporan tersebut, terdapat 1.085.607 rekening yang dilaporkan, dengan 557.751 rekening telah diblokir. IASC juga berhasil memblokir dana sebesar Rp674,1 miliar, sementara Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan lebih cepat. 

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai angka laporan tersebut kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.

"Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan," ujar Friderica. 

Pinjol Ilegal Masih Dominasi Aduan

Di luar penanganan scam, OJK juga mencatat 22.206 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang semester I 2026. Sebanyak 19.169 pengaduan atau sekitar 86% di antaranya terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, terdapat 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.

Sejalan dengan tingginya pengaduan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 951 pinjol ilegal, 238 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. 

Modus Penipuan Terus Berkembang

OJK mengingatkan modus penipuan digital terus berkembang dan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, SMS, WhatsApp, media sosial, hingga situs web palsu.

Salah satu modus yang menjadi perhatian yakni pig butchering scam, yakni pelaku membangun kepercayaan korban melalui komunikasi intensif sebelum membujuk korban menanamkan dana pada investasi palsu. Korban umumnya baru menyadari telah tertipu ketika dana yang telah disetor tidak lagi dapat dicairkan. 

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai permintaan PIN, one-time password (OTP), maupun data pribadi oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum menggunakan layanan pinjaman atau investasi serta segera melaporkan dugaan penipuan melalui IASC agar proses pemblokiran rekening dapat dilakukan lebih cepat. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...