Komdigi Tegaskan Tak Minta Video Kasus Pejompongan Dihapus dari Medsos

Rahayu Subekti
2 September 2026, 07:08
Pejompongan, Komdigi, medsos
Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera film animasi One Piece saat berdemonstrasi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital, termasuk media sosial Instansi memastikan informasi mengenai kasus ini tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform medsos.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital, termasuk medsos.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026).

Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus Pejompongan. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Safriansyah Rosadi menjelaskan, kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri.

Menurut Safri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Safri menegaskan Kementerian Komdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Safri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki. “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” ia menambahkan.

Saat ini, Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Safri.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...