Indonesia Perluas Kerja Sama Teknologi dengan AS, Ada AI hingga Pelindungan Anak
Indonesia membuka ruang lebih luas untuk kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat, mulai dari pengembangan kecerdasan artifisial atau AI hingga pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus berjalan bersama dengan kepastian aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy Sakurai di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (8/9), dikutip dari siaran pers.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat membahas sejumlah agenda digital, termasuk pengembangan AI serta kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Indonesia Siapkan Tata Kelola AI
Di bidang AI, Meutya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI berdasarkan tingkat risiko.
Pemerintah ingin inovasi tetap berkembang, tetapi masyarakat memiliki kepastian mengenai keamanan dan penggunaan teknologi tersebut.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” kata Meutya.
Pemerintah juga menyiapkan kerangka Responsible AI dengan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko. Klasifikasi tersebut mencakup risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah.
Penerapan kerangka tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor melalui regulasi sektoral.
Komdigi Singgung Pelindungan Anak di Ruang Digital
Selain AI, Indonesia dan Amerika Serikat membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dan usia lewat PP TUNAS, bukan pemblokiran total terhadap akses anak ke ruang digital.
Menteri Komdigi Meutya mengatakan pemerintah membatasi kepemilikan akun mandiri berdasarkan tingkat risiko platform.
Platform berisiko tinggi ditujukan untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas, sedangkan platform dengan risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun. “Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah,” ujar Meutya.
Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua.
AS Tawarkan Dukungan Pengembangan AI ke Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, pihak Amerika Serikat menyambut langkah Indonesia dalam tata kelola digital. AS juga menawarkan kerja sama melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi implementasi AI bagi instansi pemerintah.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memastikan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi tetap berjalan bersama kepastian regulasi, perlindungan infrastruktur strategis, dan perlindungan masyarakat.
Bagi pemerintah, kedaulatan digital tidak berarti menutup diri dari teknologi global. Kedaulatan diwujudkan dengan memastikan Indonesia tetap memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur, dan kepentingan masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama transformasi digital.

