Kementan Godok Aturan Kemitraan Peternak Sapi Perah dan Industri Susu

Michael Reily
13 November 2018, 05:00
Susu Sapi
Katadata

Kementerian Pertanian tengah berupaya mengembalikan aturan kemitraan peternak sapi perah dengan industri pengolahan susu. Upaya ini dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sebagai bentuk kewajiban Indonesia selaku anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani menyatakan pihaknya sedang menyusun naskah akademik untuk menjelaskan pentingnya kemitraan. "Hasilnya akan kami serahkan kepada kementerian lembaga untuk dibuatkan aturan besarnya atau pembentukan Permentan lagi," kata Fini di Jakarta, Senin (12/11).

Advertisement

Menurutnya,  saat ini ada sekitar 30 industri pengolahan susu yang bermitra dengan peternak sapi perah dan 98 importir susu dari luar negeri.  Kemitraan ini berhasil menghimpun investasi senilai Rp 951,7 miliar dalam bentuk sarana dan prasaran, serta gerakan konsumsi susu di masyarakat.

(Baca: Peternak Sapi Perah Minta Pemerintah Kembalikan Aturan Kemitraan)

"Proposal kemitraan 98 importir susu itu sejak 2017 dan berakhir tahun 2020, analisis akan kami terus lakukan," ujar Fini.

Karena itu dia berharap, pada 2021 ada regulasi baru yang kembali mengatur kemitraan untuk memperkuat produksi susu dalam negeri. Sehingga masalah kemitraan ini akan dibahas bersama Kementerian Pertanian bakal melakukan pembahasan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Badan Pusat Statistik.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement