Nadiem Tetapkan Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Kuning saat Pandemi

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2020, 18:35
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka menggunakan meja bersekat plastik, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat (24/7/2020). Sekolah tersebut memberlakukan
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka menggunakan meja bersekat plastik, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat (24/7/2020). Sekolah tersebut memberlakukan belajar tatap muka bagi kelas 1 untuk uji coba pelaksanaan pembelajaran luring (luar jaringan) sekaligus memperkenalkan sekolah, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pemerintah kembali memperbolehkan metode pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona kuning. Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka tak bisa serta-merta dilakukan karena ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.  

Syarat pertama, pembelajaran tatap muka di zona kuning harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. "Kalau merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi virtual, Jumat (7/8).

Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan, pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah dan komite sekolah. Jika tidak disetujui, maka pembelajaran tatap muka di sekolah dalam zona kuning tersebut otomatis tak bisa dilakukan.

Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka di zona kuning  harus mendapatkan persetujuan dari orang tua murid. "Kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu prerogatif dan hak orang tua," kata Nadiem.

Dia pun menjelaskan, dalam penerapannya, sekolah tatap muka di zona kuning juga wajib memberlakukan aturan pembatasan siswa. Yang mana, untuk sekolah tingkat dasar dan menengah dalam satu kelas hanya bisa diisi 18 siswa atau 50% dari kapasitas. Setiap bangku dalam kelas harus diberi jarak minimal 1,5 meter.

Untuk SLB dan PAUD, maksimal siswa hanya lima orang per kelasnya. "Mau tidak mau dengan cara shifting dan kapasitas diturunkan secara dramatis," kata Nadiem.

Selanjutnya, setiap warga sekolah diwajibkan untuk memakai masker. Pihak sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Warga sekolah pun harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Warga sekolah yang memiliki penyakit penyerta tidak diperkenankan untuk ke sekolah. Begitu pula bagi warga sekolah yang memiliki gejala virus corona.

Aktivitas di kantin, kegiatan olahraga, serta ekstrakurikuler tidak diperkenankan ketika pembelajaran tatap muka diadakan. "Tidak ada aktivitas-aktivitas sosialisasi, perkumpulan antara rombongan belajar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...