Menaker Ingin Bantuan Upah Pekerja untuk Belanja Produk UMKM

Dimas Jarot Bayu
10 Agustus 2020, 20:46
Menaker Ingin Bantuan Upah Pekerja untuk Belanja Produk UMKM.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2020). Kemenaker mendorong subsidi gaji pekerja dimanfaatkan untuk pembelian produk UMKM.

Pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap bantuan tersebut nantinya bisa digunakan untuk membeli produk dalam negeri.

“Belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).

Dengan meningkatkan belanja, diharapkan bisa memulihkan perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi corona. Terlebih lagi jika belanja tersebut diarahkan kepada produk-produk UMKM.

Pasalnya, UMKM saat ini berkontribusi sebesar 60,3% terhadap total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja. 

Ida mengatakan bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya.  

Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020. Mereka juga tak boleh menjadi peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. 

“Persyaratan lainnya ialah memiliki rekening bank yang masih aktif,” kata Ida.

Menurut Ida, bantuan subsidi upah akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan bantuan subsidi upah sebanyak Rp 1,2 juta. 

Penyaluran tahap pertama bakal dilakukan pada kuartal III 2020. Penyaluran tahap kedua akan berlangsung pada kuartal IV 2020.

Adapun, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan oleh bank. “Dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” kata dia.

Ida mengatakan, pelaksanaan program bantuan ini akan didampingi oleh Polri, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan KPK. Hal tersebut agar Kemenaker sebagai kuara pengguna anggara yakin bahwa implementasi bantuan subsidi upah bisa tepat sasaran.

“Mudah-mudahan program ini berjalan dengan baik karena ada pendampingan luar biasa baik dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, maupun KPK,” ujarnya.

Selain program bantuan subsidi upah, pemerintah telah memberikan bantuan sosial melakui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja. Total penerima manfaat di ketiga program tersebut mencapai 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang. “

Anggaran yang sudah disalurkan ke tiga program ini mendekati Rp 50 triliun,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah telah merealisasikan anggaran perlindungan sosial dari program pemulihan ekonomi nasional. Hingga 17 Juni 2020, realisasi program keluarga harapan telah mencapai 51% dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 37,4 triliun. Sementara kartu sembako sebesar 39,5% dari alokasi yang sebesar Rp 43,6 triliun.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...