Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, GrabWheels Tetap Ekspansi

Fahmi Ahmad Burhan
29 November 2019, 09:14
Sekuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, GrabWheels Tetap Ekspansi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi skuter listrik "GrabWheels" di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Dinas Perhubungan DKI akan melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Meski begitu, Grab Indonesia, perusahaan pemilik layanan GrabWheels mengaku akan tetap mengoperasikan layanan tersebut dengan menambah jumlah kota tujuan operasional.

"Kami masih berkomunikasi dengan Dishub DKI Jakarta. Kami welcome dengan regulasi, tapi menurut kami penggunaan teknologi tidak bisa dihalangi," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pada Kamis (28/11). 

Advertisement

(Baca: Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November)

Menurutnya, Grab sudah berupaya memberikan fitur keamanan untuk melindungi pengguna selain dengan regulasi yang sudah ada. Beberapa fitur pendukung keselamatan dalam menggunakan GrabWheels di antaranya, reflektor lampu yang akan menyala otomatis ketika digunakan, tracking lokasi pengguna, dan helm.

GrabWheels juga telah dilengkapi dengan fitur batas kecepatan 15 kilometer per jam. Selain itu, usia penggunanya juga dibatasi, minimal 18 tahun.

Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pemerintah apabila dibutuhkan dalam penyediaan jalur skuter listrik. Menurut Ridzki, skuter listrik merupakan teknologi yang harusnya dikembangkan, karena ramah lingkungan dan bisa meningkatkan mobilitas.

Aturan pelarangan GrabWheels sudah dimulai sejak Senin (25/11), setelah sejumlah penggunanya tertabrak mobil pada Minggu (10/11) di kawasan Senayan, Jakarta.  Karenanya, Dishub DKI akan melarang GrabWheels beroperasi di jalan raya. Namun, layanan ini tetap bisa di lokasi-lokasi tertentu saja. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement