Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan draf aturan skuter listrik bisa rampung pada akhir bulan ini. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap regulasi itu selesai pekan ini.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, instansinya masih mengkaji aturan itu bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait. “Drafnya selesai akhir bulan ini dan sosialisasinya pada 2020,” kata dia di Jakarta, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, regulasi itu bakal mengatur alat angkut perorangan seperti sepeda dan skuter listrik. Di dalamnya memuat tentang batas usia pengguna 18 tahun, melarang berboncengan hingga kecepatan yang dibatasi 20 kilometer (km) per jam.
Kebijakan itu juga akan mengatur tentang jalur khusus skuter listrik. "Jalurnya bakal bersamaan dengan sepeda yang ada di trotoar," kata dia. Saat aturan itu terbit, pengguna skuter listrik tidak boleh digunakan di luar jalur sepeda.
(Baca: Grab Perketat Aturan GrabWheels, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar)
Aturan tersebut bakal berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Sebelum regulasi itu terbit, pengguna yang melanggar bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Aturan terkait pelanggaran marka atau rambu, itu terkena ancaman kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu," katanya.