Pangkas Emisi Gas Metana, KLHK Akan Hentikan Pembangunan TPA di 2030

Rezza Aji Pratama
16 Juni 2023, 18:03
metana
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Relawan membentangkan spanduk di area tumpukkan sampah TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023). Aksi tersebut sebagai bentuk sindiran kepada Pemerintah Kota Depok akibat sampah yang menumpuk sudah melebihi kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menghentikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah baru pada 2030. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pemerintah ingin mengurangi polusi gas metana dari sampah dan limbah yang berasal dari TPA. Mulai 2030, TPA hanya akan dipakai untuk pembuangan residu yang tidak diolah secara ekonomis. 

“Kita optimistis di 2030 sudah tidak ada lagi TPA baru,” katanya, Jumat (16/6). 

Seiring dengan rencana tersebut, KLHK mendorong pengelolaan 100% sampah di hulu dan hilir. Vivien mengatakan pemerintah akan mengolah 70% sampah menjadi produk ekonomis dan mengurangi 30% sisanya. 

Di sektor rumah tangga misalnya, Vivien menghimbau untuk menangani sampah secara mandiri. Ini bisa dilakukan dengan pengomposan atau budidaya maggot untuk sampah organik dan memilah sampah anorganik. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah. Sekitar 18,5% dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik.

Vivien mengatakan setiap satu ton sampah padat mampu menghasilkan 50 kilogram gas metana. Berdasarkan Indeks Potensi Pemanasan Global atau Global Warming Potential (GWP), emisi metana mempunyai efek 21 kali lipat dibandingkan emisi karbon dioksida.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...