Erick Thohir: Aturan Perdagangan Karbon Luar Negeri Rampung November

Tia Dwitiani Komalasari
31 Oktober 2023, 05:32
Ilustrasi perdagangan karbon. carbon trading
123rf.com/malp
Ilustrasi perdagangan karbon. carbon trading

Pemerintah tengah mengebut payung hukum tentang kebijakan perdagangan karbon luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim, Erick Thohir, mengatakan aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum Konferensi Tingkat Tinggi Iklik PBB atau COP28 di UAE pada 30 November 2023.

"Oleh karenanya, sangat diharapkan dukungan yang kuat dari K/L terkait terutama KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara terkait penyelesaian pengaturan dan payung hukum kebijakan perdagangan karbon luar negeri,” ujar Erick saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Senin (31/10).

Dia mengatakan, Kemenko Marves serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengkoordinasikan penyelesaian payung hukum kebijakan tentang Perdagangan Karbon Luar Negeri. Langkah ini penting agar segera diadakan Rapat Komite Pengarah untuk Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Sebelumnya, KLHK sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Selain itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC).

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Drasospolino, mengatakan Indonesia telah menyampaikan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan kemampuan sendiri sebesar 29% dan dengan dukungan internasional sebesar 41%.

"Kemudian pada 23 September 2022, Indonesia telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced NDC dengan kemampuan sendiri 31,89% dan dengan dukungan internasional sebesar 43,20%," ujarnya dikutip dari situs KLHK, SElasa (31/10).

Dia mengatakan, pendekatan yang dapat digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim yaitu melalui implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Salah satunya adalah mekanisme penurunan emisi dengan skema perdagangan karbon.

Terdapat diua mekanisme perdagangan karbon, yaitu:

1.  Perdagangan emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade

Para pelaku usaha wajib mengurangi emisi GRK dengan ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) atau emission cap. Setiap pelaku usaha akan diberikan alokasi sejumlah emisi GRK sesuai batas atas emisi yang dapat dilepaskan/dikeluarkan (cap).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...