Beda Sikap Anies dan Jokowi Saat Kalah Gugatan Kasus Polusi Udara
Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara. Dua pejabat negara tersebut menghadapi gugatan Melanie Subono dan 29 orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota)
Keputusan MA tersebut ditetapkan Senin, 13 November 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi, serta hakim anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
"Tolak Kasasi I dan II" tulis kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip dari situs resminya, Jumat (17/11).
Pada Juli 2019, Koalisi Ibukota melayangkan gugatan class action atas polusi udara di Jakarta dan sekitarnya pada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat Anies Baswedan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut pada 16 September 2021. Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian dan memvonis Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta jajarannya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas polusi udara di ibu kota.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan bahwa proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. “Kami mengapresiasi putusan itu, dan kami puas,” kata Ayu, Kamis (16/9/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menghadapi putusan tersebut, Jokowi dan Anies memiliki sikap yang berbeda. Berikut rangkumannya:
Anies Baswedan
Anies yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta langsung memberikan tanggapannya di media sosial twitter di hari yang sama.
Dia mengatakan, pemerintahannya tidak akan mengajukan banding dan siap untuk menerapkan keputusan itu untuk mencapai udara yang lebih bersih di ibu kota.
“Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis Anies di akun Twitternya, @aniesbaswedan.
Joko Widodo
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memilih untuk mengajukan banding pada 30 September 2021. Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar lalu memilih mengajukan kasasi ke MA. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023. Hingga akhirnya MA menolak kasasi Jokowi dan Siti Nurbaya pada 13 November 2023.
Menanggapi putusan MA tersebut, Koalisi Ibukota mendesak pihak pemerintah yang menjadi tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.
Direktur LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Koalisi Ibukota, Citra Referandum, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah.
"Mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas, maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik," kata Citra melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Dia mengatakan, sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara. Masa depan generasi mendatang bahkan terancam jika tidak ada perubahan mendasar.