ESDM Desak RUU EBET Dibahas Bulan Depan, Sempat Tertunda karena Pemilu

Rena Laila Wuri
23 Februari 2024, 15:35
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) bersiap memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi (ketiga kanan) pada
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) bersiap memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi (ketiga kanan) pada Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Button AI Summarize

Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) antara pemerintah dan DPR hingga kini belum usai. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya masih menunggu DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan.

Dadan mengatakan, Kementerian ESDM dan DPR RI memustukan untuk kembali membahas draf RUU EBET di tingkat panja setelah rapat kerja pada November 2023. Namun, hal itu belum terlaksana karena DPR menunda pembahasan RUU EBET hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.

Dadan berharap bulan depan ada perkembangan pembahasan RUU EBET dari DPR RI .

"Sejak raker November, seingat saya keputusannya itu dikembalikan ke panja. Desember itu sudah sibuk sampai sekarang,” kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembahasan RUU EBET ditunda hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung. “Karena masa sidang yang sempit menjelang Pemilu, kita tunda dulu,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/1).

Mulyanto mengatakan, pembahasan RUU EBET masih berlangsung alot, terutama menyangkut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih ingin memasukan TKDN dalam persyaratan pembangunan pembangkit listrik EBET. Sementara Kementerian ESDM ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN.

“Nanti, setelah Pemilu kita bahas lagi. Semoga waktu masa sidang dapat disahkan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...