ESDM Desak RUU EBET Dibahas Bulan Depan, Sempat Tertunda karena Pemilu
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) antara pemerintah dan DPR hingga kini belum usai. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya masih menunggu DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan.
Dadan mengatakan, Kementerian ESDM dan DPR RI memustukan untuk kembali membahas draf RUU EBET di tingkat panja setelah rapat kerja pada November 2023. Namun, hal itu belum terlaksana karena DPR menunda pembahasan RUU EBET hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.
Dadan berharap bulan depan ada perkembangan pembahasan RUU EBET dari DPR RI .
"Sejak raker November, seingat saya keputusannya itu dikembalikan ke panja. Desember itu sudah sibuk sampai sekarang,” kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2).
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembahasan RUU EBET ditunda hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung. “Karena masa sidang yang sempit menjelang Pemilu, kita tunda dulu,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/1).
Mulyanto mengatakan, pembahasan RUU EBET masih berlangsung alot, terutama menyangkut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih ingin memasukan TKDN dalam persyaratan pembangunan pembangkit listrik EBET. Sementara Kementerian ESDM ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN.
“Nanti, setelah Pemilu kita bahas lagi. Semoga waktu masa sidang dapat disahkan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah meninjau penerapan konten lokal atau TKDN. Ketentuan TKDN memiliki niat baik untuk mendorong industri dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan untuk proyek-proyek energi baru dan terbarukan.
Namun, saat ini kapasitas industri dalam negeri masih belum mampu memenuhi spesifikasi dari komponen-komponen yang dibutuhkan dalam proyek-proyek tersebut.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET dijelaskan badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia dan teknologi dalam negeri. Selain itu, TKDN mencakup bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait energi baru dan energi terbarukan.
Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvestasi di sektor energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.
Hal ini bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.