Bursa AS Longgarkan Syarat Emisi GRK, Langkah Mundur Krisis Iklim

Rena Laila Wuri
26 Februari 2024, 15:10
Ilustrasi - Para pialang sedang bekerja di lantai Bursa Efek New York, Wall Street, Amerika Serikat (AS). ANTARA/Reuters/pri
Antara
Ilustrasi - Para pialang sedang bekerja di lantai Bursa Efek New York, Wall Street, Amerika Serikat (AS). ANTARA/Reuters/pri
Button AI Summarize

Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menghapus beberapa persyaratan laporan pengeluaran emisi gas rumah kaca (GRK) yang sedang dipersiapkan untuk diadopsi bagi perusahaan. Hal ini merupakan persyaratan bagi perusahaan untuk melaporkan emisi GRK.

SEC telah membatalkan persyaratan bagi perusahaan yang terdaftar di AS untuk melaporankan emisi Scope 3. Dimana persyaratan ini diangap aturan risiko iklim perusahaan yang paling ambisius.

Dikutip dari Reuters, Senin (26/2), persyaratan tersebut tertuang dalam draf asli aturan yang diterbitkan pada Maret 2022. Dengan dihapusnya persyaratan tersebut akan menjadi pukulan bagi agenda Presiden Joe Biden untuk mengatasi ancaman perubahan iklim melalui lembaga federal.

Pasalnya, Biden telah mendapat tekanan dari banyak anggota parlemen di partainya untuk berbuat lebih banyak dan bergerak lebih cepat dalam penanganan perubahan iklim.

Apa Itu Emisi Scope 3?

Untuk diketahui, emisi Scope 3 merupakan penghitungan karbon dioksida yang dilepaskan ke atmosfer dari rantai pasokan perusahaan dan konsumsi produknya oleh pelanggan. 

Menurut perusahaan konsultan Deloitte, untuk sebagian besar bisnis, emisi Scope 3 mewakili lebih dari 70% jejak karbon mereka. Jika diadopsi, draf baru dianggap menjadi kemenangan bagi banyak perusahaan dan kelompok perdagangan yang melobi untuk mengurangi aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...