Revisi PP soal HGU Lahan Diteken Akhir Mei, Dukung Perdagangan Karbon
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) untuk keperluan perdagangan karbon saat ini dalam tahap konsultasi publik.
“Saat ini progres revisi PP tersebut sedang dalam Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dan sedang dalam tahap Konsultasi Publik,” kata AHY saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi, dikutip dari Antara, Kamis (2/5).
AHY mengatakan, terdapat 10 poin perubahan di dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah untuk memfasilitasi pemberian Hak Atas Tanah (HAT). Revisi tersebut salah satunya untuk mengakomodir pengaturan terkait penerbitan hak bagi lahan dengan peruntukan jasa lingkungan.
“Diharapkan pada akhir Mei 2024, sudah dapat dilakukan penetapan oleh Bapak Presiden dan diundangkan,” ujar Menteri ATR.
Revisi peraturan tersebut menurut Menteri ATR, penting untuk mendukung penerbitan hak guna usaha (HGU) untuk keperluan perdagangan karbon (carbon trading).
Revisi PP tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar carbon trading di Indonesia, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada upaya penanggulangan perubahan iklim sekaligus menghadirkan investasi yang penuh kepastian hukum.