Menteri LHK Nilai Ormas Keagamaan Bisa Profesional Kelola Tambang

Image title
Oleh Antara
3 Juni 2024, 05:00
Foto udara salah satu tambang batu bara dengan latar belakang Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Foto udara salah satu tambang batu bara dengan latar belakang Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional. Pengelolaan tambang tersebut dilakukan melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

"Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya," kata Siti kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6).

Dia menyampaikan, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Hal itu tergolong hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

"Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan. Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga seharusnya dipikirkan. Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," kata Siti.

Menurutnya, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A PP dinyatakan, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,

"Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Dari pada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata dia.

Dia menekankan pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan "kue" bisnis kepada ormas. "Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya," katanya.

Pada regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut

Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid.

Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.

“Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batu bara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis akhir beleid tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...