BEI Perpanjang Periode Gratis Pendaftaran Jasa Pengguna Bursa Karbon

Nur Hana Putri Nabila
3 Oktober 2024, 19:01
Peringatan satu tahun Bursa Karbon (IDX Carbon) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Kamis (3/10).
Katadata/Nur Hana Putri Nabila
Peringatan satu tahun Bursa Karbon (IDX Carbon) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Kamis (3/10).
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi yang memperpanjang periode gratis biaya pendaftaran bagi calon pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia.  Kebijakan tersebut untuk mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia yang telah berlangsung selama setahun sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 26 September 2023.

 Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan BEI juga berencana untuk mempertahankan kebijakan pembebasan biaya pencatatan unit karbon, biaya keanggotaan, dan biaya tahunan (annual fee) bagi semua pengguna jasa IDXCarbon. Biaya yang akan dikenakan hanya berlaku untuk transaksi jual beli, dengan tarif sebesar 0,11% hingga 0,22% dari nilai transaksi.

“Ini merupakan salah satu biaya transaksi unit karbon terendah di dunia," kata Iman dalam seremoni peringatan satu tahun Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) dan rencana perdagangan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) melalui IDXCarbon, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/10). 

Iman mengatakan, BEI juga memfasilitasi perdagangan unit karbon dalam bentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dalam waktu dekat. Dengan inisiatif tersebut, ia berharap dapat membantu perusahaan pemilik PTBAE-PU memenuhi kewajiban pengurangan emisi dengan cara yang lebih mudah dan transparan melalui BEI. 

 Tak hanya itu, Iman juga menegaskan BEI akan terus berupaya mendorong likuiditas pasar karbon. Hal itu dari sisi permintaan maupun penawaran, baik di pasar domestik maupun internasional, sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. 

 Demi mewujudkan upaya tersebut, BEI akan terus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan OJK, kementerian terkait, serta pelaku pasar. Hal itu bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon, memberikan edukasi berkelanjutan, menyelaraskan pengembangan investasi Environmental, Social & Governance (ESG) di pasar modal dengan perdagangan karbon, hingga memberikan insentif.

 “Serta mengembangkan sistem pelaporan emisi gas rumah kaca sesuai standar internasional," pungkas Iman

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...