Menteri LH Bakal Keluarkan Aturan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah rumah tangga hingga industri makanan dan minuman untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta. Aturan ini diharapkan dapat meringankan beban Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah kelebihan kapasitas.
"Akan kami laporkan kepada Pak Presiden untuk mendapat pengawalan pemerintah pusat karena penyelesaian sampah Bantargebang sudah tidak mampu ditangani pemerintah provinsi," kata Hanif yang membawa serta tiga direktur jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dalam kunjungan ke TPST Bantargebang, Minggu (27/10).
TPST Bantargebang yang merupakan salah satu aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah melebihi kapasitas. Tumpukan sampah yang masuk setiap hari tidak mampu lagi ditampung meskipun TPST Bantargebang sudah diperluas menjadi 117,5 hektare.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, ada lebih dari 55 juta ton sampah yang menumpuk di TPST Bantargebang. Rata-rata sampah yang diterima TPST ini setiap hari mencapai 7.500 ton - 8.000 ton.
Kementerian LH akan melakukan beberapa langkah strategis untuk membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi masalah sampah yang ada itu. Hanif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat aturan terkait pengelolaan sampah rumah tangga hingga sampah yang diproduksi para pelaku usaha bidang makanan dan minuman.
Sampah Makanan Mendominasi
Berdasarkan data yang tercatat, dari jumlah total sampah yang tertimbun ada sekitar 49-50% merupakan sampah sisa makanan (foodwaste). Sebagian kecil lainnya adalah sampah plastik dan kertas.
"Sampah sisa makanan itu berhasil diolah menjadi kompos, tapi kewalahan karena jumlahnya banyak. Jadi, segala foodwaste di Jakarta tidak boleh lagi sampai ke TPST Bantargebang," kata Hanif. Ia menambahkan pemanfaatan maggot untuk mengurai sampah makanan menjadi salah satu upaya yang sedang dipertimbangkan Kementerian LH dengan Pemerintah Provinsi DKI.
Kementerian Lingkungan Hidup juga siap mengembangkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan memastikan pembangunan refused drived fuel (RDF Plant) di Bantargebang. Salah satunya melalui penguatan anggaran yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait hingga Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) dan swasta.
TPST Bantargebang sudah memiliki PLTSa dengan kapasitas produksi 1.000 ton per hari. PLTSa itu mampu menghasilkan listrik sebesar 700 Kwh. Adapun RDF Plant, yang salah satu targetnya memproduksi sampah di TPST Bantargebang menjadi briket pengganti batu bara, saat ini pembangunannya baru mencapai 55%.
"Meski akan pindah ibu kota ke IKN. Jakarta tetap menjadi episentrumnya Indonesia, maka dari itu akan kami benahi sesegera mungkin, dimulai dari urusan sampah," kata Hanif.