Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Image title
19 Desember 2024, 12:28
Masyarakat adat Tanah Ulayat dari Papua menampilkan tarian saat pembukaan Pameran Kebudayaan Masyarkat Tanah Ulayat di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). Pameran yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN tersebut diikuti berbagai masyarakat a
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Masyarakat adat Tanah Ulayat dari Papua menampilkan tarian saat pembukaan Pameran Kebudayaan Masyarkat Tanah Ulayat di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). Pameran yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN tersebut diikuti berbagai masyarakat adat tanah ulayat yang ada di Indonesia serta ditujukan untuk memperkenalkan keanekaragaman budaya kepada masyarakat luas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) pada 2025.

Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar, mengatakan pengesahan kebijakan tersebut dibutuhkan agar hak-hak Masyarakat Adat dapat diakui dan dilindungi secara lebih efektif. Sebagaimana diketahui, saat ini RUU Masyarakat Adat telah masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Veni mengatakan, pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting bagi DPR RI dan Pemerintah Prabowo Subianto untuk menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat. Pasalnya, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum bagi masyarakat.

DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan Fraksi Partai Politik, harus mengambil langkah strategis untuk terus membangun dialog konstruktif dengan Masyarakat Adat, agar Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan mampu menjawab persoalan di masyarakat.

"Perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi,” ujar Veni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).

Sementara itu, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama sekaligus tindakan nyata untuk mewujudkan cita-cita pembentukan negara Indonesia yakni melindungi, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk bagi Masyarakat Adat.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Arman.


Arman mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun AMAN, selama 10 tahun terakhir telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat, mencakup lahan seluas 11,07 juta hektar. Konflik tersebut tidak hanya merampas tanah ulayat, tetapi juga mengakibatkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi. Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dan bahkan satu orang meninggal dunia.


"Perampasan tanah ulayat sering kali dilakukan melalui proyek-proyek besar yang dijalankan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai, serta mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC)," ucapnya.


Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Hero Aprila, mengatakan keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi Pemuda Adat di berbagai sektor, mulai dari politik dan hukum, sosial dan budaya, hingga kemandirian ekonomi serta pendidikan adat.


“Sebagai generasi penerus, kami, Pemuda Adat, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan bebas dari diskriminasi serta intimidasi. Ketiadaan UU Masyarakat Adat hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung lama. Bagi kami, UU Masyarakat Adat adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan yang kami hadapi,” ujar Hero.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...