KLH Sebut 4 Perusahaan Tambang Mencemari 3 Sungai di Sumatera Selatan

Ringkasan
- Tiga muara sungai di Muara Enim tercemar akibat aktivitas pertambangan oleh empat perusahaan, termasuk PT Bukit Asam Tbk dan PT Manambang Muara Enim.
- Pencemaran terjadi karena pengelolaan air limbah yang tidak benar, sehingga sungai tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
- Gakkum KLH masih menelusuri potensi pencemaran oleh perusahaan lain di wilayah Muara Enim, di mana terdapat banyak perusahaan dengan izin usaha pertambangan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan tiga muara Sungai di Muara Enim, Sumatera Selatan tercemar akibat aktivitas pertambangan oleh empat perusahaan tambang.
Adapun empat perusahaan yang dimaksud diantaranya PT Bukit Asam Tbk, dan PT Manambang Muara Enim (MME), PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), dan PT Pacific Global Utama (PGU).
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan pengamatan di Lokasi terdapat tiga muara sungai yang tercemar akibat aktivitas pertambangan.
“Ada tiga muara sungai disana yang tercemari di muara enim,” ujar Rizal saat ditemui di Kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (17/2).
Rizal mengatakan, pemantauan oleh tim Gakkum KLH dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan oleh salah satu anggota Komisi XII DPR RI. Ia menjelaskan, beberapa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sementara ini hanya diberikan peringatan untuk dapat melakukan perbaikan secara mandiri.
Adapun tingkat pencemaran dari aktivitas pertambangan sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih.
“Cukup besar (Tingkat tercemarnya), yang pasti masyarakat tidak bisa minum lagi, untuk minum saja tidak bisa PDAM juga sudah mulai kewalahan karena masyarakat butuh air bersihyang tadinya bisa sebagian dati sungai sekarang sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya.
Rizal mengatakan, pencemaran muara sungai di Muara Enim terjadi karena beberapa perusahaan tidak melakukan pengelolaan air limbah secara benar.
“Tercemarnya, air limpasan dari area tambang yang tidak melalui proses ipal,” ujar Rizal.
Sampai dengan saat ini, Gakkum KLH terus menelusuri beberapa perusahaan yang terhubung dengan tiga muara sungai tersebut untuk melihat potensi pencemaran di beberapa perusahaan lainya. Hal tersebut dilakukan karena di wilayah Muara Enim terdapat banyak perusahaan lainya yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Karena di area sana banyak IUP jadi kita tidak hanya fokus kepada perusahaan yang dilaporkan mungkin saat ini baru tiga tapi nanti akan saya perdalam lagi berapa tambang di sumsel yang punya satu aliran sungai,” ucapnya.