Indonesia Ajak Pemerintah Norwegia Garap Rehabilitasi Mangrove di Pantura

Ringkasan
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah untuk rumah tinggal mulai 1 Januari 2025, dengan batas waktu pembayaran 30 hari setelah penerimaan surat ketetapan.
- Retribusi sampah dibedakan berdasarkan daya listrik terpasang, mulai dari Rp0 hingga Rp77.000 per unit per bulan.
- Penerapan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah berdasarkan prinsip "polluter pays principle".

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka peluang kerjasama dengan Pemerintah Norwegia untuk mengatasi permasalahan abrasi tahan di sejumlah wilayah pesisir Indonesia dengan melakukan rehabilitasi mangrove.
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mengatakan Kementerian LH telah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Norwegia untuk mengatasi abrasi tanah dengan melakukan rehabilitasi mangrove.
“Terkait mangrove, salah satu deputi kami menjelaskan sebelumnya untuk membicarakan keberadaan mangrove untuk menghadapi abrasi tanah, terutama di pesisir, di pesisir utara,” ujar Diaz dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LH, Jakarta, Rabu (19/2).
Diaz mengatakan saat ini KLH berencana melakukan penanaman mangrove untuk melawan abrasi air laut dan upaya dalam menangani perubahan iklim. Kota Demak di Jawa Tengah ditetapkan sebagai program pembuka atau pilot project pelaksanaan penanaman mangrove di Indonesia oleh KLH.
“Pilot project itu di Demak ya, di salah satu desa di sana, dan kalau itu berhasil nanti pilot project itu akan kita lanjutkan ke 33 provinsi," ujarnya.
Selain rehabilitasi mangrove, KLH juga membuka peluang untuk bekerjasama dengan Pemerintah Norwegia dalam hal penanganan sampah di Indonesia.
“Ada juga pengelolaan sampah. Kami menawarkan. Skema untuk pengelolaan sampah. Jadi, kami juga sepakat untuk terus memperkuat hubungan kami,” ucapnya.