Bahlil Sebut Pembahasan RUU EBET Belum Jadi Prioritas, Usulkan Revisi RUU Migas

Tia Dwitiani Komalasari
21 Februari 2025, 18:11
\Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (18/2).
Katadata
\Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (18/2).

Ringkasan

  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) belum menjadi prioritas.
  • Kemungkinan pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk meningkatkan lifting migas sedang dipertimbangkan.
  • RUU EBET akan dilanjutkan pembahasannya dari periode sebelumnya, namun belum ada kepastian waktu yang diberikan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) belum menjadi prioritas.

 “Belum menjadi prioritas,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2) seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kapan RUU EBET akan kembali dibahas, setelah DPR menyetujui untuk mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan ada kemungkinan pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk meningkatkan lifting migas. Akan tetapi, Bahlil belum mengetahui kapan undang-undang tersebut akan direvisi.

“Ada kemungkinan, tetapi saya belum bisa menjawab (kapan direvisi),” ucap dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pembahasan RUU EBET akan dilanjutkan beberapa waktu ke depan. Akan tetapi, ia belum bisa menyampaikan kapan tepatnya pembahasan akan dilanjutkan, sebab masih akan dibicarakan pada tingkat pimpinan.

RUU EBET, kata dia, merupakan RUU carry over atau RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya. Saat ini, RUU EBET merupakan salah satu RUU yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Komisi XII.

“Mudah-mudahan dalam periode ini dapat diselesaikan,” kata Bambang.

RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.

Namun, RUU EBET kembali gagal disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024. Hal itu diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling.

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme di mana pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...