Pemerintah Targetkan 30 Kota di RI Bisa Ubah Sampah Jadi Listrik dan BBM di 2030

Ringkasan
- Pemerintah menargetkan 30 kota di Indonesia dapat mengolah sampah menjadi listrik dan BBM pada 2030, dengan target produksi 20 megawatt per kota. Pengolahan sampah terintegrasi dengan teknologi pirolisis diharapkan dapat menghasilkan BBM.
- Selain listrik dan BBM, pengolahan sampah organik juga ditargetkan untuk menghasilkan bioenergi seperti biogas dan biomassa. Menteri Lingkungan Hidup berharap akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi didukung dengan aturan baru tentang elektrifikasi.
- Pemerintah tengah menyatukan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah untuk mendukung pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat PLTSa. Salah satu skema yang dibahas adalah biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kWh, dengan selisih dari tarif PLN akan disubsidi.

Pemerintah menargetkan 30 kota di Indonesia sudah bisa mengolah sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) pada 2030. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menargetkan setiap kota besar itu bisa menghasilkan masing-masing 20 megawatt.
Ia menargetkan agar produk yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bahan bakar minyak (BBM) dengan teknologi pirolisis. Menurut dia, mengubah sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak dapat tercapai melalui pengolahan sampah yang terintegrasi menggunakan teknologi.
“Yang bahan organik itu juga bisa menghasilkan bioenergi, apakah biogas atau biomassa. Ini yang sedang kami rumuskan,” ucapnya di Jakarta, Rabu (12/3).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.
Untuk itu, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih itu rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, terkait harga dan detail masih dalam pembahasan.
Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PTLSa.