Mayoritas Proyek PLTSa di Indonesia Mangkrak, Hanya Dua yang Beroperasi

Tia Dwitiani Komalasari
13 Maret 2025, 12:09
Foto udara sejumlah eskavator dan truk beroperasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/7/2024). Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berencana membangun pembangkit listrik tenaga sampah
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Foto udara sejumlah eskavator dan truk beroperasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/7/2024). Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berencana membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang dapat mengurai sampah sebanyak 800 ton hingga 1.000 ton per hari sebagai salah satu kota terpilih untuk proyek strategis nasional PLTSa berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu guna mengatasi sampah yang kian menggunung di TPA Cipeucang.

Ringkasan

  • KLH akan mengirimkan tim untuk membantu meningkatkan kebersihan pasar tradisional, khususnya dalam pengelolaan sampah. Tim ini akan melakukan evaluasi dan memberikan arahan terkait penanganan kebersihan.
  • Pengelola pasar wajib mengelola sampah di kawasannya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012. KLH juga menekankan pentingnya pengelolaan air lindi yang timbul dari sampah.
  • KLH dan Kementerian Perdagangan telah berkolaborasi dalam Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan) untuk memperbaiki tata kelola sampah di pasar seluruh Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mayoritas proyek pembangkit lisrik tenaga sampah atau PLTSa di  12 kota di Indonesia mangkrak. Hanya dua dari total 12 PLTSa yang berhasil beroperasi. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan mayorita mengatakan bahwa pemerintah mengevaluasi PLTSa di 12 kota guna memastikan seluruhnya dapat optimal mengolah sampah. PLTSa di 12 kota itu dibangun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

"Ada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Artinya, sudah berjalan sekitar 7 tahun, ditetapkan ada 12 kota di Indonesia yang harus fokus pada pengolahan sampah, bahkan diharapkan bisa mengonversi sampah menjadi energi. Nah, kita tahu belum semuanya berjalan," kata Menko AHY saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

Disebutkan bahwa saat ini hanya dua PLTSa yang operasional, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya (Jawa Timur) dan PLTSa Putri Cempo Solo di Surakarta (Jawa Tengah).

"Tempat lain masih ada tantangan di sana sini. Di sinilah kami ingin mengevaluasi, mana saja yang perlu dicarikan solusinya," kata AHY.

Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menetapkan 12 kota yang menjadi lokasi pembangunan PLTSa. Kota-kota itu mencakup Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.

Menko AHY bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana, Rabu, terkait dengan pengelolaan sampah nasional.

Presiden, dalam rapat itu, memerintahkan AHY untuk membentuk satuan tugas (satgas) percepatan terkait dengan infrastruktur dan elemen-elemen terkait dengan pengolahan dan penanganan sampah secara nasional.

"Kami ingin pendekatannya seefektif mungkin, tidak boleh parsial sehingga justru tidak tepat sasaran, kurang efisien, dan akan berkepanjangan," kata AHY menjawab pertanyaan wartawan mengenai kerja satgas.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...