KLH Minta Pemda Wajibkan Pengusaha Hotel dan Restoran untuk Kelola Sampah

Image title
14 Maret 2025, 13:30
Warga menikmati suasana matahari terbenam di tepi Pantai Sindulang yang dipenuhi sampah plastik di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (26/2/2025). Pantai Sindulang yang merupakan salah satu objek wisata untuk menikmati matahari terbenam (sunset) tersebut dicema
ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU
Warga menikmati suasana matahari terbenam di tepi Pantai Sindulang yang dipenuhi sampah plastik di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (26/2/2025). Pantai Sindulang yang merupakan salah satu objek wisata untuk menikmati matahari terbenam (sunset) tersebut dicemari sampah plastik akibat sampah kiriman yang terbawa arus akibat gelombang tinggi dan kurangnya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

Ringkasan

  • KLH akan mengirimkan tim untuk membantu meningkatkan kebersihan pasar tradisional, khususnya dalam pengelolaan sampah. Tim ini akan melakukan evaluasi dan memberikan arahan terkait penanganan kebersihan.
  • Pengelola pasar wajib mengelola sampah di kawasannya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012. KLH juga menekankan pentingnya pengelolaan air lindi yang timbul dari sampah.
  • KLH dan Kementerian Perdagangan telah berkolaborasi dalam Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan) untuk memperbaiki tata kelola sampah di pasar seluruh Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (Pemda) menerapkan kebijakan dan regulasi yang mengatur kewajiban pelaku industri hotel, restaurant, kafe (horeka) untuk mengolah sampah. Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antara Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan arahan tersebut dilakukan untuk membantu daerah dalam mengatasi permasalahan sampah.

 “Dari Kabupaten, Kota, dan Provinsi kami mohonkan sebagaimana yang disampaikan pak Menteri (LH). Bapak Ibu harus  segera menetapkan kebijakan regulasi untuk mengatur pelaku usaha dalam mengelola sampah,” ujar Hanifah dalam webinar “Pengolahan Sampah Pada Sektor Horeka", Jumat (14/3).

 Hanifah mengatakan kebijakan tersebut perlu diterapkan khususnya di daerah dengan potensi wisata yang cukup besar. Pasalnya, industri horeka dipastikan akan berkembang dan tumbuh pada wilayah dengan beragam destinasi wisata.

 Dia mengatakan arahan itu dilaksanakan karena horeka menjadi industri yang menempati peringkat tiga besar yang tercantum di dalam sistem informasi pengolahan sampah nasional (SIPSN). Sehingga kebijakan dan arahan kepada horeka untuk mengelola sampah sangatlah diperlukan untuk menjaga lingkungan dari tumpukan sampah yang membawa sejumlah masalah seperti penyakit.

“Jika Horeka tidak dapat mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan maka samoah horeka pasti akan menjadi beban bagi lingkungan, khususnya TPA,” ujarnya.

Berdasarkan data SIPS hingga 2024, timbulan sampah pada 303 kabupaten dan kota se Indonesia mencapai 32,8 juta ton per tahun. Sedangkan pengurangan sampah baru tercapai 13,36% atau 4,3 juta ton dan penanganan sampah sebesar 46,5% atau 15,3 juta ton per tahun.

Sementara itu, dari total timbunan sebesar 32,8 juta ton baru sekitar 59,9% atau 19,6 juta ton yang sudah terkelola dan 40% sisanya atau 13,1 juta ton sampah tidak terkelola dengan baik.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...