KLH Temukan Pertambangan dan Peternakan Besar di Sukabumi Melanggar Lingkungan

Ringkasan
- KLH menemukan pelanggaran lingkungan di Sukabumi yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan peternakan. Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan menindak perusahaan yang lalai.
- Tiga perusahaan yang melanggar yaitu CV Java Pro Tam, CV Duta Limas, dan PT Japfa Comfeed. Pelanggaran berupa lahan bekas tambang tanpa reklamasi, penambangan tanpa izin, dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
- KLH akan meminta Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk memerintahkan reklamasi lahan bekas tambang CV Java Pro Tam. CV Duta Limas juga melanggar kaidah pertambangan seperti tidak adanya kolam endap lumpur dan pemantauan kualitas lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di Sukabumi, Jawa Barat yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha pertambangan dan peternakan skala besar. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan instansinya akan menindak perusahaan-perusahaan yang lalai dan tidak menaati kewajiban untuk menjaga lingkungan tersebut.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya verifikasi lapangan dan ditemukan sejumlah pelanggaran di Sukabumi, khususnya pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar,
“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Senin (24/3).
Hanif mengatakan, KLH menemukan pelanggaran pada tiga pelaku usaha yaitu, CV Java Pro Tam dan CV Duta Limas yang bergerak di bidang pertambangan, serta PT Japfa Comfeed yang bergerak di bidang peternakan. Pelanggaran yang dilakukan oleh CV Java Pro Tam adalah meninggalkan lahan bekas tambang seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi.
“Berdasarkan asas contrarius actus, KLH/BPLH akan meminta Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM untuk memerintahkan pelaksanaan reklamasi segera,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh CV Duta Limas berupa penambangan zeolite dan batu gamping di dua lokasi berbeda tanpa adanya dokumen persetujuan lingkungan.
“Selain itu, CV Duta Limas melanggar kaidah pertambangan meliputi: tidak adanya kolam endap lumpur, erosi yang menyebabkan longsor, dan tidak memantau kualitas air dan udara,” ucapnya.
Adapun PT Japfa Comfeed memiliki lahan peternakan ayam seluas 60 hektare dan telah membangun 32 kandang aktif. Namun, perusahaan ini tidak melakukan beberapa kegiatan untuk menjaga lingkungan.
“Meskipun telah mengantongi beberapa izin, perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.