Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Hutan Hasil Penguasaan ke Agrinas

Tia Dwitiani Komalasari
26 Maret 2025, 15:12
Nelayan mengamati kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Nelayan mengamati kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan pengelolaan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau Agrinas Palma.

“Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu menjelaskan bahwa penyerahan pengelolaan lahan tersebut merupakan tahapan yang kedua. Sebelumnya pada Senin (10/3), Satgas PKH telah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group ke Agrinas.

Walaupun demikian, dia mengatakan, bahwa pencapaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diserahkan kepada Agrinas tersebut tidak terlepas dari berbagai macam kendala.

“Pertama, kami belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kami lakukan, yaitu denda administratif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 masih dalam pembahasan. PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

“Kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang terus kami lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan,” ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut dapat berisiko. Namun, Satgas PKH saat ini tengah mengupayakan penyelesaian hal tersebut dengan Kementerian BUMN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...