Ini Cara Pemerintah Agar PLTSa di Indonesia Tidak Hasilkan Senyawa Pemicu Kanker

Image title
11 April 2025, 14:13
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan kepada pelaku usaha kawasan industri Sejabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Menteri Lingkungan Hidup memberikan empat arahan kepada pelaku usaha kawasan industri yaitu me
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan kepada pelaku usaha kawasan industri Sejabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Menteri Lingkungan Hidup memberikan empat arahan kepada pelaku usaha kawasan industri yaitu mengindikasi kualitas udara, penataan proses pembuangan air limbah, penanganan limbah B3 dan pengelolaan sampah untuk menghadapi musim kemarau.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia akan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan.

 Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan nantinya PLTSa yang akan diterapkan di Indonesia akan menggunakan teknologi gasifikasi dan incinerator. Meski begitu, ia menjelaskan terdapat kelebihan dan kekurangan pada dua metode tersebut.

 “Kalau gas itu kelebihanya lebih terkontrol, gasnya tetap rumit. Kalau incinerator lebih gampang menyelesaikanya tapi itu ada dioksi furan yang penting itu ditangani dengan serius, itu bisa clear,” ujar Hanif saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/4).

Sebagaimana diketahui, dioksin dan furan merupakan senyawa bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker dan berbahaya bagi kesehatan. Senyawa tersebut berasal dari pembakaran sampah dan limbah padat yang menggunakan incinerator.

 Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, mengatakan pembangunan PLTSa di Indonesia nantinya akan menggunakan teknologi yang mengurangi potensi adanya gas dioksin dan furan.

 “Nanti bersih semua. Dengan teknologi incinerator itu, maka memang tarifnya kan US$ 18-20 cent (Per KWh). Dionsin dan furan itu kan berbahaya sekali. Tapi dengan teknologi ini juga bisa dihilangkan,” ujar Zulkifli.

 Guna menggapai teknologi tersebut, Pemerintah menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) untuk membantu pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Danantara akan dibebani dari sisi investasi dan kerjasama dengan investor.

 “Nanti yang nyeleksi teknologinya, kita minta kepada Danantara,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan Danantara secara langsung dalam pengembangan PLTSa di Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena pengolahan sampah menjadi listrik merupakan sebuah bisnis yang menguntungkan untuk dikembangkan di Indonesia.

Sampai saat ini, lanjut Zulhas, banyak negara yang antre untuk mengembangkan PLTSa di Indonesia.

 “Karena layak dan untung, banyak. Di Tokyo itu ada 20 lebih, di Singapura nggak ada gunung sampah. Begitu juga di negara-negara yang sudah pakai teknologi ini seperti Cina, Seoul dan lain-lain,” katanya.

 Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menyederhanakan tiga peraturan mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di Indonesia. Aturan tersebut juga sekaligus mengatur mengenai skema subsidi pembangkit listrik tenaga sampah. 

 Adapun tiga aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. Menko Zulhas mengatakan, tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah secara terpisah, yaitu terkait strategi nasional pengelolaan sampah, sampah laut, dan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Sampah diolah menjadi energi listrik, itu ada Perpres tersendiri, ada Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita minta jadi satu," ujar Zulkifli dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).

 Zulhas mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mempersingkat birokrasi pengolahan sampah hingga menjadi energi yang dapat dibeli oleh PT PLN (Persero).

 Ia menjelaskan PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.

 “Dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting yaitu, mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” kata Zulhas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...