KLH Bakal Proses Hukum Pejabat Pemkab Tangerang Imbas Kebakaran TPA

Tia Dwitiani Komalasari
16 Mei 2025, 18:22
Warga mencari sisa sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka a
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/agr
Warga mencari sisa sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping untuk memastikan terjadi perbaikan pengelolaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memidanakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi atas kelalaian dalam kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa pihaknya bakal memproses secara hukum terhadap para pejabat di Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan TPA di daerah itu.

"Ini bisa dipidana, saya tidak peduli siapa bekingan di belakangnya. Ini segara ditindak. Terkait soal kepala dinasnya, kita akan telusuri lebih dalam karena ini sudah kebakaran, tidak ada toleransi kita di kebakaran, makanya kita wanti-wanti tidak ada open dumping karena resikonya kebakaran ini," ucap Hanif usai meninjau langsung lokasi TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5).

Ia mengungkapkan, KLHK tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. 

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," ujarnya.

Ia menerangkan, sanksi yang terdapat pada aturan pidana terkait pencemaran lingkungan, yakni dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana sanksi kurungan 1 tahun.

"Tentu ada sanksinya, ada ancaman pidana, satu tahun lalu melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tidak menambah tidak mengurangi kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," terangnya.

Kendati demikian, dengan melihat kondisi pengelolaan yang buruk, maka pihaknya pun secara tegas melakukan penutupan terhadap TPA Jatiwaringin atas adanya pelanggaran di lapangan itu. 

"Kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah sampai 6 bulan, kemudian berpindah dari mekanisme seperti ini, namun kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini kan tidak bisa kita tolerir," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan beberapa tahapan terkait dengan sanksi administrasi yang diberikan soal pengolahan sampah.

"Kita sedang berproses untuk tidak lagi open dumping, tapi dengan sanitary landfill, sesuai yang diamanatkan," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...