Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ketiga TPA tersebut berada di lokasi yang cukup berbahaya bagi lingkungan seperti di pinggir laut hingga di tengah tambak.
KLH mengatakan penghentian praktik penimbunan terbuka atau open dumping pada beberapa TPA dilakukan dengan beberapa proses atau tahapan yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan pemda.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan studi bersama beberapa kementerian menenai peluang ekonomi yang timbul dari program penutupan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping.
Pemkot Cimahi memiliki beragam siasat pengolahan sampah. Ada Kawasan Pengelolaan Sampah Menuju Sirkular Ekonomi Mandiri hingga Sekolah Ramah Lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, TS, sebagai tersangka karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki TPA Rawa Kucing.
Lebih dari 300 dari 500 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia melanggar aturan karena masih dikelola menggunakan metode open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, akibat masih menggunakan metode open dumping.