Kemenhut Awasi Penambangan di Hutan Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan menempuh langkah hukum yang terukur melalui tiga instrumen: administratif, pidana, dan perdata," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari Antara, Minggu (8/6).
Dwi menjelaskan, pengawasan difokuskan pada dua perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel (GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Sebelumnya, tim Gakkum telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni sebagai respons atas maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Dari hasil puldasi, teridentifikasi tiga perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan di Raja Ampat. PT GN dan PT KSM tercatat telah mengantongi PPKH, sementara PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) belum memiliki izin dan masih berada pada tahap eksplorasi.
Kemenhut akan mengevaluasi PT GN dan PT KSM untuk menilai sejauh mana kedua perusahaan mematuhi perizinan dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, keduanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Selain itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kemenhut akan merekomendasikan penerapan instrumen hukum pidana dan gugatan perdata.
Adapun terhadap PT MRP, Balai Gakkum Maluku Papua telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pemanggilan perwakilan perusahaan telah dijadwalkan pekan ini di Kantor Pos Gakkum Sorong guna dimintai klarifikasi atas dugaan kegiatan penambangan tanpa izin.
Dwi menegaskan, Kemenhut berkomitmen kuat menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan. “Langkah awal yang kami lakukan adalah pengawasan berbasis instrumen hukum administratif, sembari terus mengumpulkan bukti untuk penindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian dan dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, peran kontrol sosial dari publik merupakan bagian penting dalam upaya penyelamatan ekosistem dan sumber daya alam, termasuk di wilayah Raja Ampat.