Kementerian ESDM mengungkapkan alasan pemberian izin operasional kepada perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya terkait dengan audit lingkungan.
PT Gag Nickel, anak perusahaan Antam di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi kembali tambang setelah mendapat izin operasi yang mengacu pada kepatuhan lingkungan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan proses evaluasi terkait kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah selesai dilaksanakan.
Publik dan organisasi masyarakat sipil perlu melanjutkan upaya perlawanan terhadap pencemaran tambang dengan aksi yang lebih strategis: upaya peradilan atau aksi litigasi.
Esensi pembangunan adalah menyejahterakan masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat menikmati adanya hilirisasi nikel yang sedang digencarkan itu.