Menteri LH Beri Sanksi 30 Pasar di Jakarta Utara karena Sampah

Ajeng Dwita Ayuningtyas
10 Juli 2025, 21:25
30 pasar di jakarta utara disanksi menteri lh, sampah pasar,
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Petugas mengolah sampah sayuran untuk dijadikan pakan ternak di tempat pengolahan sampah pasar daerah Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada lebih dari 30 pasar di Jakarta Utara, yang wilayahnya menjadi pilot project atau percontohan pengelolaan sampah nasional.

"Ada 30 lebih pasar di Jakarta Utara yang telah kami beri sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk memperbaiki penanganan sampahnya," kata Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq usai menghadiri forum CSR persampahan di Jakarta Utara, Kamis (10/7).

Sanksi diberikan setelah Menteri LH dan jajaran KLH/BPLH meninjau sejumlah titik di Jakarta Utara, termasuk di pasar-pasar yang menjadi salah satu kawasan penyumbang sampah selain yang berasal dari rumah tangga, selama beberapa pekan terakhir.

Tidak hanya pasar, Menteri Hanif meminta pengelola kawasan lain seperti pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan kafe untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan.

Hanif menyoroti masih banyaknya pengelola kawasan yang menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga, yang kemudian membuang sampah-sampah itu ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah Jabodetabek. Tidak hanya di TPA resmi, tetapi juga TPA ilegal.

“Jangan tersinggung ya. Jika pengelola sampah pihak ketiga tidak memiliki fasilitas, kami meminta wali kota menghentikan kontrak dan mengganti ke pengelola yang lain. Bisa juga, pengelola yang bersangkutan segera membangun fasilitas sampah untuk memenuhi kaedah yang ditangani di sini,” ujar dia.

Jakarta Utara Jadi Proyek Percontohan Penanganan Sampah Organik

Jakarta Utara ditunjuk menjadi proyek percontohan alias pilot project dalam penanganan sampah nasional secara organik dengan menggunakan jenis plastik mudah didaur ulang (high-density polyethylene/HDPE). Hal itu karena persoalan kompleks terkait sampah di wilayah ini.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), daerah Jakarta Utara memproduksi sekitar 1.396 ton sampah per hari pada 2024. Totalnya 509.694 ton sepanjang tahun lalu.

"Penanganan sampah nasional secara organik yang berbasis komunitas, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka)," kata Hanif. Ada 500 drum HDPE komposter yang diserahkan kepada warga Jakarta Utara untuk penanganan sampah organik.

Penyelesaian sampah di wilayah Jakarta Utara, menurut dia dapat menjadi model yang direplikasi ke wilayah lain Jakarta.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan ide awal bantuan drum HDPE muncul saat kunjungan Menteri Lingkungan Hidup pada 6 Juli ke Jakarta Utara. "Pak Menteri meminta perusahaan melalui program CSR untuk ikut mendukung upaya mengatasi persoalan sampah," katanya. 

Ia mengatakan pendistribusian bantuan drum HDPE komposter akan dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang lebih mengetahui kondisi di lapangan.

Pada Maret 2025, Wagub Rano Karno meresmikan 4 TPS 3R (Reduce–Reuse–Recycle) di Semper, sekaligus membentuk 870 bank sampah baru dan mereaktivasi 852 bank sampah tidak aktif.

Pada Juni, KLH dan Pemkot Jakut melatih 240 petugas PJLP/PPSU tentang pemilahan sampah dari sumber, serta pengolahan organik dan anorganik 

Hingga akhir Juni, RW 05 Sunter Agung berhasil memilah 93,5% sampah rumah tangga. Ada penerapan urban farming, bank sampah multifungsi hingga teknologi biopond maggot untuk organik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...