TPA Suwung Bali Tak Lagi Terima Sampah Organik per 1 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita atau dikenal TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025.
"Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis (31/7).
Beberapa minggu sebelumnya, TPA Suwung menerapkan kebijakan penutupan setiap hari Rabu. Kini, kebijakan itu ditingkatkan menjadi pembatasan jenis sampah yang boleh masuk.
Menurut Dewa Made Indra, kebijakan Pemprov Bali tidak berhenti sampai di situ. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare itu juga akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Ia mengatakan tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Suwung sudah tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Surat yang ditujukan gubernur kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung itu adalah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Berdasarkan keputusan tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
“Selanjutnya kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping,” ujar Dewa Made Indra.
Mempercepat Gerakan Bali Bersih Sampah
Pemprov Bali mengarahkan Denpasar dan Badung untuk mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.
Wali kota Denpasar dan bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, mereka juga harus mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat ada potensi penolakan dari pembatasan di TPA Suwung ini, Pemprov Bali mengambil langkah alternatif.
“Dinas KLH Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Kepala Dinas KLH Bali I Made Rentin.
Mereka memutuskan membentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah Dinas KLH Bali di TPA Suwung guna mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini. “Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan pusat pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut,” kata Made Rentin.
Ia sangat berharap masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung membantu kebijakan ini, sehingga penutupan TPA Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh KLH.
