KLH Segel 4 Hotel di Puncak Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel karena mencemari lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KLH juga memeriksa 18 hotel bintang tiga atas dugaan pencemaran lingkungan.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, mengatakan data KLH/BPLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berada di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya telah disegel pada Sabtu (9/8) lalu.
"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Hanif.
Ia mengatakan keempat hotel yang disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Hanif menyebut keempat hotel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkapkan keempat hotel itu tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak mengolah air limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala. Selain itu, mereka juga membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkan ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
KLH juga menemukan limbah domestik langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung dan tidak ada pemantauan kualitas air limbah. Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.
KLH Tidak Akan Berkompromi dengan Pencemar Lingkungan
Hanif mengatakan tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan.
Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan mengatakan hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan apalagi membuang limbah langsung ke tanah.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran," kata Rizal. Tim KLH/BPLH akan memroses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana jika keempat hotel itu tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan.
Menurut KLH/BPLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar, seperti biochemical oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), dan total suspended solids (TSS) di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dalam inspeksi 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian yang sudah memulai pembongkaran.
