Pengadilan AS Tunda Proses Gugatan Aturan Iklim yang Diterbitkan SEC Era Biden
Pengadilan banding federal Amerika Serikat menangguhkan proses pertimbangan atas gugatan hukum terhadap aturan iklim yang dikeluarkan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Penangguhan berlangsung sampai regulator Wall Street memutuskan apakah akan mengubah aturan itu atau mempertahankannya di pengadilan.
Dilansir dari laporan Reuters, sebelumnya di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, SEC mengadopsi aturan yang mewajibkan perusahaan publik untuk memberi tahu investor mengenai risiko terkait iklim, emisi, dan pengeluaran.
Aturan ini langsung digugat oleh negara bagian yang dipimpin Partai Republik dan satu kelompok industri. Namun, di bawah Presiden dari Partai Republik, Donald Trump, SEC pada Maret lalu memutuskan untuk berhenti membela aturan tersebut.
Dalam putusan Jumat, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedelapan menyatakan, karena SEC menolak membela aturan itu di pengadilan atau menyatakan apakah mereka berniat mengubah atau mencabutnya sepenuhnya, maka gugatan hukum tersebut “akan ditangguhkan untuk menjaga efisiensi peradilan.”
“Tanggung jawab lembaga adalah untuk menentukan apakah Aturan Finalnya akan dicabut, dibatalkan, diubah, atau dibela dalam litigasi,” demikian bunyi putusan tersebut, seraya mencatat bahwa SEC telah menangguhkan tanggal efektif aturan itu selama proses hukum, sehingga penundaan keputusan pengadilan tidak akan menimbulkan kerugian.
Hingga berita ini tayang, perwakilan SEC belum segera menanggapi permintaan komentar, namun pada Juli lalu lembaga itu menyampaikan kepada pengadilan bahwa mereka tidak berniat meninjau ulang aturan tersebut dan meminta pengadilan untuk tetap melanjutkan proses perkara.
