Gakkum KLH: Sudah Ada Tersangka dalam Kasus KEK Lido
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, menyebut sudah ada tersangka dalam kasus pelanggaran tata kelola lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City atau KEK Lido, di Cigombong, Bogor, Jawa Barat.
“Minggu depan sudah ada pemanggilan tersangka,” kata Rizal, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/9).
Rizal mengungkapkan, tersangka yang dimaksud merupakan perusahaan pemilik kawasan elit tersebut. “PT MNC LL,” kata Rizal.
Perusahaan tersebut akan dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rizal belum bisa menyebutkan nilai dari kerugian yang disebabkan oleh PT MNC LL. Namun, korporasi tersebut akan dikenakan sanksi atas kerugian lingkungan dan kerugian pemulihan lingkungan.
Kerusakan Lingkungan Danau Lido
Sebelumnya, KLH telah menyegel dan menghentikan pembangunan KEK Lido pada 6 Februari lalu. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk pembangunan tak sesuai dokumen lingkungan dan adanya pembukaan lahan.
Akibatnya, terjadi pendangkalan dan penyempitan Danau Lido, di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, pada Februari 2025.
Kawasan Lido mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata melalui PP Nomor 69, yang ditandatangani pada 16 Juni 2021. Kawasan ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada Maret 2023.
Proyek unggulan PT MNC Land Lido ini dikembangkan di area seluas 1.040 hektare. Sejumlah proyek hiburan dan pariwisata dikembangkan pada kawasan ini.
Pendangkalan Danau Lido Imbas Limbah Proyek Tol Bocimi
Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo, menyanggah tudingan KLH yang menyebut proyek KEK Lido menyebabkan pendangkalan Danau Lido. Hary Tanoe mengatakan terdapat aliran limbah dari proyek tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi) ke Danau Lido yang pada akhirnya diselesaikan oleh perusahaannya dengan mengeluarkan investasi Rp 8 miliar.
Hary Tanoe mengatakan MNC mengambil alih proyek Lido dari Bakrie Group pada 2013. Saat itu, luasan danau Lido mencapai kurang dari 13 hektare. Dia mengatakan, luasan Danau Lido ternyata bertambah menjadi 13,6 hektare setelah perusahaannya menggarap KEK Lido.
“Jadi (luas danau) bertambah itu sekitar 6.000 hingga 7.000 meter,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (18/2).
Dalam kesempatan itu, Hary Tanoe mengatakan timnya menemukan adanya aliran limbah dari proyek tol Bocimi pada 2016-2017. Berdasarkan data yang dihimpun dari Google Earth, ada aliran limbah dari pembangunan ruas pertama tol Bocimi .
"Itu ada buktinya, apa yang saya sampaikan semua ini bisa dipertanggungjawabkan. Karena permasalahan ini bisa selesai jika adanya pembuktian," ujarnya.
