Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo Diambil Alih DLH Jawa Barat

Hari Widowati
22 September 2025, 10:31
Jawa Barat, TPPAS Lulut Nambo
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Foto udara Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo yang belum beroperasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menghentikan kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor oleh anak usaha BUMD PT Jasa Sarana, yakni PT Jabar Bersih Lestari (JBL). Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan pemutusan kontrak menyusul evaluasi terhadap kinerja PT Jasa Sarana yang terjerat kasus korupsi.

Selama masa transisi, pengelolaan TPPAS akan diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

"Kami akan lakukan terminasi atau pengakhiran kontrak. Untuk sementara, pengelolaan TPPAS Lulut Nambo di-handle DLH Jabar sampai ada penugasan baru, baik ke BUMD lain atau mekanisme lain," kata Herman, seperti dikutip Antara.

Dengan pengambilalihan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo oleh DLH Jabar, Pemprov Jabar menargetkan sistem pengolahan sampah regional kembali optimal sambil menyiapkan skema kerja sama yang lebih efisien dan akuntabel. Herman menyebutkan ke depan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo dimungkinkan melibatkan pihak swasta.

Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan skema kerja sama agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dimungkinkan ada kerja sama dengan swasta. Tapi kita perlu dalami lebih lanjut, terutama terkait pengelolaan RDF (Refuse-Derived Fuel) dan skema G to B (government to business)," ujar Herman.

Pemutusan kontrak ini tak lepas dari performa keuangan PT Jasa Sarana yang dinilai belum optimal. BUMD milik Pemprov Jabar itu kembali mencatatkan kerugian pada 2024 sebesar Rp 11,8 miliar. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, pada 2023 PT Jasa Sarana juga merugi Rp 14,07 miliar.

Selain persoalan kinerja, PT Jasa Sarana tengah disorot menyusul penetapan dua mantan direkturnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Mereka adalah M. Hanif (Dirut 2019–2022) dan Indrawan Sumantri (Dirut sejak 2022).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...