Impor Limbah Elektronik dari AS Masuk Batam, Pemerintah Akan Kirim Balik
PT Esun International Utama Indonesia di Batam diduga mengimpor limbah elektronik berbahaya dan beracun (B3). Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan menoleransi praktik seperti ini.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” kata Hanif dalam pernyataan resmi, Rabu (24/9).
Merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Jika melanggar akan ada ancaman pidana lima hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
”Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.
Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer itu berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.
“Tindakan itu jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar,” katanya.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan turut menegaskan penindakan itu bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.
“Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” ujar Rizal.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional.
