Menteri LH: Perpres Karbon Bakal Dorong Perdagangan Karbon yang Masih Sepi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
15 Oktober 2025, 14:08
Menteri LH, Perpres Karbon
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutannya dalam Peluncuran Buku dan Seminar \"Mewujudkan High-Integrity Carbon Pricing melalui Penguatan Social, Environmental, dan Legal Safeguards di Indonesia\", di Jakarta, Rabu (15/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menilai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 akan membuat perdagangan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia semakin bergairah. Pada regulasi sebelumnya yakni Perpres No 98 Tahun 2021, skema perdagangan karbon sukarela belum diatur.

“Apa yang terjadi? Pasar internasional dikuasai oleh voluntary carbon market,” kata Hanif, dalam peluncuran buku dan seminar Mewujudkan High-Integrity Carbon Pricing melalui Penguatan Social, Environmental, dan Legal Safeguards di Indonesia, Jakarta, Rabu (15/10). 

Sementara, selama ini Indonesia menggunakan skema compliance market yang tidak mendapat banyak respons dari internasional. Meski demikian, Hanif menegaskan dua skema perdagangan karbon ini tidak boleh dibenturkan. 

Perpres baru ini juga mengubah arah nilai ekonomi karbon dari instrumen lingkungan, menjadi alat ekonomi nasional. Potensinya dinilai cukup besar untuk menambah pendapatan negara. 

Hasilkan Karbon Berkualitas Tinggi

Untuk mendukung skema pasar karbon sukarela berkualitas tinggi, KLH/BPLH telah meneken kerja sama dengan lima lembaga standard karbon global Gold Standard, Verra, Global Carbon Council, Plan Vivo, serta mengantongi letter of intent dengan Puro Earth.

“Ini dimaksudkan untuk mengambil jeda antara voluntary dengan compliance market,” tambah Hanif. 

Hal tersebut diperlukan, untuk membantu memastikan skema perdagangan karbon sukarela dapat dianggap sebagai implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Keterlibatan lembaga global ini sangat membantu bagaimana perhitungan karbon di setiap sektornya. 

Beberapa poin penting dalam Perpres Karbon atau Perpres NEK yang baru adalah adanya kepastian untuk semua jenis pasar karbon, baik pasar sukarela maupun wajib (emission trading system), pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment), pajak karbon, dan instrumen lainnya.

Dalam Perpres ini, perdagangan karbon akan mengintegrasikan standar internasional berintegritas tinggi. Selanjutnya, ada desentralisasi kewenangan yang semula diatur oleh satu kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kini, KLH berperan sebagai Designated National Authority (DNA) yang berperan memastikan konsistensi dengan sistem pencatatan emisi nasional. Sementara itu, kementerian sektoral berperan mengimplementasikan kebijakan karbon dalam lingkup masing-masing. Kementerian seperti ESDM, Kehutanan, dan Industri bisa menyetujui proyek karbon, termasuk perdagangan emisi baik dalam kerangka sukarela, wajib, maupun RBP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...