Koalisi Sipil Desak Pembebasan Masyarakat Adat Maba Sangaji

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 Oktober 2025, 11:53
masyarakat adat, masyarakat adat maba sangaji
Vecteezy.com/Titiwoot Weerawong
Ilustrasi pengadilan, kasus hukum
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, telah menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari terhadap sebelas Masyarakat Adat Maba Sangaji, pada Kamis (16/10). Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi syarat”.

Keputusan majelis hakim berdasarkan pada Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Sebelumnya, sepuluh terdakwa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perkara membawa senjata tajam tanpa izin dan pasal UU Minerba perihal perintangan kegiatan pertambangan.

Akan tetapi, pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji menyebut ttidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kekerasan atau ancaman kepada perusahaan dari masyarakat adat tersebut. 

Dalam sidang terpisah, empat terdakwa lainnya (termasuk tiga terdakwa yang sudah dikenakan sanksi sebelumnya), juga dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.

“Tuduhan yang dinilai Koalisi mengada-ada, digunakan untuk membungkam perlawanan masyarakat terhadap tambang,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji, dalam situs Amnesty Indonesia, dikutip Jumat (17/10). 

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai organisasi lingkungan, advokasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta pembela hak masyarakat adat menuntut beberapa hal. 

Tuntutan tersebut adalah pembebasan tanpa syarat bagi seluruh Masyarakat AdatMaba Sangaji dari segala hukuman dan tuduhan pidana, pemulihan nama baik dan hak-hak hukum warga yang dikriminalisasi, serta penghentian segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalitas terhadap masyarakat adat pejuang tanah dan lingkungannya.

Tuntutan lainnya adalah peninjauan kembali Pasal 162 UU Minerba yang terbukti menjadi alat represi atas kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab negara dan perusahaan tambang untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup Masyarakat Adat Maba Sangaji.

Daftar Panjang Kriminalisasi Masyarakat Adat

Amnesty Indonesia mencatat, selama 2019-2024, terdapat serangan terhadap 111 masyarakat adat Indonesia. Serangan ini berupa kriminalisasi atau intimidasi fisik, pada masyarakat adat yang tengah membela haknya.

Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji, berawal pada 18 Mei 2025. Kala itu, 27 warga menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel PT Position. 

Aktivitas tambang tersebut dianggap telah menghilangkan hutan adat, mencemari sungai, serta merusak kebun warga. Akan tetapi, pihak kepolisian menangkap seluruh peserta dan membawanya ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate. 

Saat proses interogasi, para warga tidak didampingi penasihat hukum. Catatan Koalisi Masyarakat Sipil juga menjelaskan, satu warga dipukul, sidik jari warga diambil secara paksa, dan dua warga dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan. Warga juga harus menjalani tes urin secara non-prosedural.

Sehari berikutnya, sebanyak 16 warga dibebaskan dan 11 warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...