Pramono Anung: Perlu Payung Hukum untuk Beri Sanksi Pembakar Sampah

Image title
Oleh Antara
30 Oktober 2025, 15:15
Pramono Anung, sampah, pengelolaan sampah
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/sg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah provinsi membutuhkan payung hukum untuk menjatuhkan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah provinsi membutuhkan payung hukum untuk menjatuhkan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan. Misalnya, dengan memasang foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.

"Jakarta ini kan kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya memang harus betul, harus ada payung hukumnya," ujar Pramono, di Jakarta Utara, Kamis (30/10).

Pramono mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menangani masalah sampah di Jakarta, salah satunya melalui Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Jika sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), persoalan sampah dapat tertangani dengan baik di Jakarta.

"Saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan, bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan akan berguna bagi masyarakat," ujar Pramono.

Mekanisme Kontrol Sosial

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan. Hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.

Menurut Asep, sanksi sosial bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

DLH DKI Jakarta pun terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk dapat menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga. Pembakaran sampah juga bisa mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Asep berharap dengan adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih masyarakat dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...