Kemenhut Siapkan Empat Aturan Turunan Tata Kelola Karbon

Image title
11 November 2025, 17:23
karbon
Kementerian LH
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan empat aturan tersebut yakni revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi. Selanjutnya revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial dan penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

"Keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif," katanya dalam agenda COP30 di Belem, Brasil (10/11). 

Rohmat mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Perpres ini memastikan manfaat pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

"Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan," imbuhnya.

Wamenhut menyatakan bahwa Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global, dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia tetapi juga menumbuhkan kemakmuran masyarakat lokal.

“Hutan kita adalah reservoir hidup yang menopang keanekaragaman hayati, air, energi, dan masa depan kita bersama,” pungkasnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...