Implementasi EUDR Berpotensi Mundur, APHI Siap Berbenah
Negara-negara Uni Eropa mengusulkan penundaan implementasi UU Anti-Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) hingga satu tahun ke depan, dari rencana pemberlakuan Desember 2025. Usaha mikro dan kecil bahkan mendapatkan waktu tambahan selama enam bulan hingga pertengahan 2027.
Uni Eropa bermaksud mengurangi deforestasi dari konsumsi komoditas global melalui penerapan EUDR. Tujuh komoditas yaitu sawit, kopi, kakao, kayu, karet, kedelai, dan ternak yang masuk ke wilayah ini harus legal dan bebas deforestasi dari negara asalnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menganggap penundaan ini sebagai waktu tambahan untuk mempersiapkan produk anggotanya agar sesuai dengan kriteria Uni Eropa.
“Para anggota akan berbenah, mempelajari, dan mencoba kriterianya seperti apa, akan kami ikuti,” kata Soewarso, saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/11).
Sejauh ini, baru sekitar 93 dari 400 anggota APHI yang produknya sudah tersertifikasi berkelanjutan. Soewarso mengatakan APHI akan terus meningkatkan jumlah tersebut, bersamaan dengan peningkatan kapasitas anggota. Salah satunya melalui pertemuan dengan pemerintah dan penyelenggara sertifikasi.
Menurutnya, sertifikasi membantu meningkatkan kepercayaan internasional dan menjadi tameng ekspor. Kinerja ekspor APHI rata-rata mencapai US$ 12-13 juta atau sekitar Rp 200 miliar per tahun dengan penjualan terbesar dari pulp dan kertas serta kayu lapis.
Bukan Pangsa Pasar Utama, Tapi Tetap Jadi Perhatian
Meskipun pasar Cina dan India lebih besar dari Eropa, Soewarso mengatakan keberadaan EUDR tetap jadi perhatian APHI. Apalagi, pengaruhnya cukup besar ke dunia internasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan produk dan pengelolaan hutan Indonesia sudah berintegrasi tinggi, sehingga best practice-nya memenuhi semua ketentuan.
“EUDR juga banyak keputusan dari pihaknya sendiri, tapi dari Kementerian Kehutanan mau level standard tinggi apapun, kami akan selalu mencoba dorong pelaku ekonomi kita memenuhinya,” kata Laksmi.
Laksmi melanjutkan, sistem keberlanjutan dan ketertelusuran hasil hutan Indonesia sudah diakui oleh Uni Eropa. Laksmi merujuk pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di bawah kendali Kementerian Kehutanan. Laksmi meyakini langkah Indonesia sudah sesuai dengan harapan pasar internasional.
