Kemenhut: Provokator Sebabkan Penolakan Relokasi Lahan dari TN Tesso Nilo
Aksi penolakan relokasi lahan sawit dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo masih berlangsung hingga beberapa waktu terakhir. Aksi tersebut diwarnai perusakan fasilitas negara, seperti perusakan gapura, pos penjagaan, serta plang informasi di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (24/11).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Rudianto Saragih Napitu, menyebut adanya provokasi dari sesama masyarakat yang menghalangi penertiban aktivitas ilegal di area konservasi TN Tesso Nilo.
“Masyarakat yang punya lahan (kebun sawit) besar mulai memprovokasi masyarakat lainnya, karena itu dianggap menghalangi,” kata Rudianto kepada Katadata, Selasa (25/11).
Padahal, sebelumnya sudah banyak masyarakat yang mendaftar untuk direlokasi dari area tersebut. Namun, disinformasi yang menyebut relokasi itu tidak benar, relokasi akan terlalu jauh, dan semacamnya, membuat masyarakat kembali mengurungkan niat dan terprovokasi untuk melakukan aksi.
Sementara itu, tindak lanjut aksi demonstrasi hingga perusakan fasilitas ini masih berada di proses penyelidikan. Pemerintah akan menyelesaikannya secara kekeluargaan sebelum terpaksa membawanya ke ranah pidana.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013, merusak sarana prasarana perlindungan hutan itu pidana konsekuensinya. Itu tiga tahun (penjara) dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. Kita membuka opsi itu, karena itu milik negara,” ujar Rudianto.
Penertiban didasarkan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan tersebut mengharuskan pengembalian hutan sesuai dengan fungsinya.
Kawasan TN Tesso Nilo dengan luas 81.793 hektare merupakan rumah bagi gajah dan harimau Sumatra. Akan tetapi, sekitar 40.000 hektare di dalamnya telah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Hal serupa juga ditemui di area sekitar taman nasional tersebut.
Area Konservasi Harus Dihutankan Kembali
Pemerintah akan merelokasi lahan sawit yang masuk ke area konservasi Tesso Nilo. Menurut Rudianto, lokasi relokasi akan menyesuaikan kebijakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan tetap memastikan adanya penghidupan baru untuk masyarakat. Yang jelas, status lahan sudah clean and clear sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Lahan baru yang disediakan maksimal 5 hektare, untuk setiap warga yang memiliki lahan di TN Tesso Nilo. Jika lahannya kurang dari 5 hektare, maka akan diberi sesuai luasannya.
Lahan baru ini bisa berlokasi di sekitar TN Tesso Nilo, menggunakan bekas lahan ilegal dari industri yang sudah dikembalikan ke negara. Warga juga bisa direlokasi ke lahan sawit di tempat lain yang dikuasai negara. Namun, banyak warga berstatus perantau, sehingga ada kemungkinan warga memilih kembali ke daerahnya.
“Bahkan ada masyarakat yang bilang, di mana pun tidak apa-apa yang penting mereka dapat lahan sawit dan legal,” tutur Rudianto.
Penertiban Industri
Selain warga, industri dengan lahan sawit ilegal di TN Tesso Nilo juga akan ditindak tegas. Penindakan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, di antaranya berkolaborasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Jalur yang dipilih tergantung kasus, sebab ada perusahaan yang memilih bertahan, sebagian lainnya justru mendukung relokasi.
Rudianto mengatakan, berdasarkan catatan Satgas PKH sudah ada sekitar 1.000 hektare lahan yang dikembalikan perusahaan ke negara. Sementara itu, ada lebih dari 4.700 hektare lahan sawit ilegal yang ditertibkan di TN Tesso Nilo.
