Kewajiban EPR Diminta Tak Tinggalkan Peran Pengepul Sampah

Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 November 2025, 10:53
Diskusi Extended Producer Responsibility (EPR) tentang pengelolan sampah oleh produsen, di Jakarta, Rabu (26/11).
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Diskusi Extended Producer Responsibility (EPR) tentang pengelolan sampah oleh produsen, di Jakarta, Rabu (26/11).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konsisi geografis Indonesia dengan ribuan pulau di dalamnya memunculkan tantangan yang besar dalam pengelolaan dan pengolahan sampah. General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) Reza Andreanto menyatakan, tantangan itu cukup menghambat sistem collecting atau pengumpulan produk pasca pakai.

Meski begitu, Reza menilai celah tersebut dapat ditutupi oleh produsen. Menanggapi hal ini, Director of Public Affairs, Communication, and Sustainability Coca-Cola Company Indonesia, Triyono Prijosoesilo, mengingatkan peran sektor informal seperti para pengepul sampah. 

“Ada lima juta informal waste picker (pengepul sampah) di Indonesia. Jadi dari sisi EPR yang didesain dengan baik, jangan sampai mereka terlupakan,” kata Triyono, dalam diskusi ‘Industry Insight: EPR Context in Indonesia’ di Jakarta, Rabu (26/11).  

Selain mengurangi sampah, keberadaan para pengepul sampah diharapkan bisa membantu penghidupan pekerja informal. 

Melibatkan Sektor Informal

General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) Reza Andreanto menjelaskan, setidaknya ada dua status pengepul sampah informal di Indonesia. Sebagian terikat bisnis, sebagian lainnya mandiri.

Pengepul mandiri atau perseorangan akan lebih mudah ‘digaet’ untuk terlibat dalam program EPR, melalui yayasan atau bentuk kemitraan lainnya. Sementara untuk pengepul sampah dengan status terikat bisnis, pendekatannya lebih sistemik.

“Biasanya, pengepul seperti ini dimiliki oleh bosnya. Maka mereka harus memulung untuk mengembalikan ‘pinjaman’ (modal) ini,” kata Reza. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dibutuhkan, karena sudah ada unsur bisnis pada status ini. 

Meskipun begitu, Reza menegaskan keduanya bisa menjadi mitra pelaksanaan EPR. Namun, harus ada upaya verifikasi, validasi, implementasi standar operasional prosedur (SOP) maupun ketentuan lainnya agar prosesnya tepat. 

Melalui keterlibatannya dengan program EPR, aspek keselamatan dan kesehatan pekerja informal yang seringkali luput dari perhatian bisa diperbaiki.

Persoalan-persoalan ini, kata Reza, diharapkan muncul di regulasi baru terkait kewajiban EPR yang kabarnya akan dirilis pemerintah akhir tahun nanti. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...