Banyak Daerah di Indonesia Berstatus Kota Kotor, Hanya Tiga yang Berhak Adipura

Image title
3 Desember 2025, 13:55
Indonesia, pengelolaan sampah, Adipura
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Anggota Satpol PP Kota Bogor berdiri dekat Piala Adipura di teras Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol menyampaikan bahwa kinerja pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah masih jauh dari target nasional.

Dari total 514 kabupaten dan kota, hanya tiga daerah yang memenuhi kriteria untuk memperoleh Anugerah Adipura karena memiliki indeks pengelolaan sampah di angka 80. Sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia saat ini masih berada dalam status kota kotor.

“Jadi, hanya dua kabupaten dan satu kota yang memiliki nilai di angka indeks 80 yang berhak mendapat penghargaan Adipura. Untuk seluruh kabupaten kota saat ini masih rata-rata berstatus kota kotor,” kata Hanif dalam paparannya di rapat DPR RI Komisi XII, Rabu (3/12).

Penilaian tersebut berdasarkan pada indikator kinerja pengelolaan sampah yang disusun secara substansial. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa dari hasil pengawasan dan pembinaan terhadap 472 kabupaten/kota, rata-rata pengelolaan sampah baru mencapai 24%. Adapun 76% sampah lainnya masih belum terkelola dan berakhir di lingkungan.

Terkait kondisi tersebut, Hanif menyebut pemerintah menegakkan aturan melalui penerapan sanksi administratif kepada daerah yang belum memenuhi kewajiban pengelolaan sampah. Berdasarkan data yang diungkapkan, persentase pemenuhan kewajiban sanksi administratif baru mencapai 49%.

Ia merinci tiga langkah yang diterapkan terkait sanksi tersebut:

1. Pencabutan sanksi jika kewajiban sudah dipenuhi;

2. Perpanjangan sanksi jika penanganan sampah sudah melebihi 40% namun belum selesai; dan

3. Pemberatan sanksi sesuai Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 apabila kinerja berada di bawah 40%.

Pemerintah juga mencatat rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah rata-rata baru mencapai 0,55%. Saat ini terdapat 2.695 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), 20.772 Bank Sampah Unit, serta 348 Bank Sampah Induk yang beroperasi di daerah.

Menurut peta sebaran pengelolaan sampah secara nasional, Hanif menyebut, Kalimantan Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang tercatat telah mampu mengelola lebih dari 50% timbulan sampahnya.

Sementara itu, daerah lainnya masih berada jauh di bawah capaian tersebut. Misalnya, Sumatera Barat 57% sampahnya belum terkelola, Daerah Istimewa Yogyakarta 61%, Kalimantan Timur 62%, Jawa Tengah 64%, dan Gorontalo 69%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...