KLH Kirim Bantuan Sarana Pengelolaan Sampah, Dorong Pencapaian Adipura
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengirimkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah ke tujuh daerah, untuk menunjang kemampuan daerah sekaligus memenuhi kriteria kabupaten dan kota Adipura.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Mukomuko (Bengkulu), Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Kulon Progo (DIY), Kota Metro (Lampung), Kota Palembang (Sumatra Selatan), Kota Probolinggo (Jawa Timur), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sampai hari ini baru ada satu kota dan dua kabupaten yang berpotensi mendapat penghargaan Adipura.
“Sebanyak 511 lainnya masih jauh dari target, bahkan sebagian besar masih dalam status kota kotor. Bantuan ini kami harapkan bisa menstimulasi usaha kita semua,” kata Hanif, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12).
Bantuan KLH/BPLH berupa dump truck dan pick up diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah. Fungsi lainnya, untuk mengurangi penumpukan di sumber dan penampungan sementara, serta mempercepat alur pengelolaan sampah.
Selain itu, KLH juga memberikan bantuan lain berupa tiga unit fasilitas maggot Black Soldier Fly untuk pengelolaan sampah organik berbasis sumber dan satu unit Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik juga diberikan kepada setiap daerah.
Sepakati Anggaran Stimulasi dengan DPR
Hanif mengatakan, kementeriannya sudah sepakat dengan Komisi XII DPR RI akan memberi dukungan kepada daerah untuk mengelola sampah, berupa sarana pengelolaan sampah pada tahun depan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
Soal bantuan tersebut, daerah bisa berkoordinasi langsung dengan anggota DPR dari daerah pilihannya masing-masing.
Selain itu, ada dana stimulasi Rp 50 miliar yang disalurkan melalui KLH/BPLH untuk keperluan yang sama. “Kami akan siapkan untuk mendukung teman-teman sekalian (pemerintah daerah),” tutur Hanif.
Penilaian Adipura didasarkan pada indikator kinerja pengelolaan sampah yang disusun secara substansial. KLH/BPLH mencatat bahwa dari hasil pengawasan dan pembinaan terhadap 472 kabupaten/kota, rata-rata pengelolaan sampah baru mencapai 24%. Adapun 76% sampah lainnya masih belum terkelola dan berakhir di lingkungan.
