Kemenhut Bentuk Satgas Guna Percepat Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Image title
17 Desember 2025, 12:01
Area hutan adat Kasepuhan Pasir Eurih di Sobang, Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya mempercepat penetapan hutan adat di 40 lokasi hutan di Indonesia, sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak As
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.
Area hutan adat Kasepuhan Pasir Eurih di Sobang, Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya mempercepat penetapan hutan adat di 40 lokasi hutan di Indonesia, sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna menekan deforestasi sekaligus mendukung konservasi hutan adat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penanganan dan penetapan hutan adat yang ditargetkan mencapai 1,4 juta hektare.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen PS) Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, mengatakan upaya ini dilakukan melalui penguatan kelembagaan, penyusunan pedoman teknis, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi.

Salah satu percepatan tersebut ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat oleh Menteri Kehutanan.

“Dalam rangka percepatan penanganan hutan adat, langkah-langkah yang dilakukan adalah Menteri Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat dengan nomor 144 tahun 2025 pada bulan Maret 2025,” ujar Catur dalam acara Lokakarya Nasional, Rabu (17/12).

Selain pembentukan satgas, Kemenhut juga telah menyelesaikan penyusunan pedoman calon verifikasi hutan adat yang akan menjadi acuan bagi tim terpadu dalam proses penilaian dan penetapan.

Catur mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan konsultasi publik untuk penyempurnaan rancangan peta jalan percepatan penetapan hutan adat. Peta jalan ini merupakan hasil kerja kolektif bersama mitra strategis, termasuk masukan dari masyarakat hukum adat.

“Nantinya juga memasukkan testimoni dari teman-teman local champion masyarakat hukum adat sebagai bahan pertimbangan,” ujar Catur.

Ia berharap peta jalan tersebut dapat menjadi dokumen komitmen bersama sekaligus acuan dalam menjalankan langkah-langkah percepatan penetapan hutan adat yang terukur dan sesuai dengan tata waktu yang telah ditentukan.

“Harapannya peta jalan percepatan penetapan hutan adat dapat dijadikan sebagai dokumen yang merupakan komitmen bersama dan juga menjadi acuan bersama dari langkah-langkah pencapaian dan percepatan penetapan hutan adat,” jelasnya.

Dalam mendukung percepatan di lapangan, Kemenhut juga menyiapkan pedoman bagi calon verifikator hutan adat. Pedoman ini ditujukan untuk membekali para verifikator dengan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas verifikasi.

“Pedoman calon verifikasi ini untuk memberikan pembekalan, pengetahuan, keterampilan serta sikap profesional yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas verifikasi untuk percepatan verifikasi oleh tim terpadu,” kata Catur.

Lebih lanjut, verifikator hutan adat juga telah dimasukkan sebagai unit kompetensi dalam Usulan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perhutanan Sosial. Penyusunan standar ini dilakukan bersama BP2SBN Kementerian Kehutanan dan saat ini masih dalam proses penetapan di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya nanti KKNI-nya oleh Bapak Menteri Kehutanan pada saatnya juga akan ditetapkan,” ujarnya.

Dia menyebut pedoman calon verifikator hutan adat mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan hutan adat, definisi, konsep dan teori masyarakat hukum adat, proses kelembagaan pengakuan hutan adat, hingga prinsip etika dan metode verifikasi hutan adat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...