Kemenhut Buka Peluang Pendanaan REDD+ Berbasis Kinerja bagi Daerah
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan pendanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) berbasis kinerja.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan sektor kehutanan memegang peran kunci dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui pengurangan emisi gas rumah kaca nasional.
Implementasi REDD+ dan komitmen FOLU Net Sink 2030 di mana serapan karbon akan lebih besar daripada emisi yang dilepaskan, menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian target tersebut.
“Keberhasilan nasional sangat ditentukan oleh kinerja pengelolaan hutan di tingkat daerah. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi prasyarat utama,” ujar Raja Antoni dalam siaran pers, Rabu (31/12).
Menurut catatan Kemenhut, Indonesia berhasil menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, serta memperoleh pengakuan internasional berupa Result-Based Payment (RBP). Total komitmen RBP mencapai US$ 499,8 juta (Rp 8,35 triliun), di mana US$ 340,7 juta (Rp 5,7 triliun) telah disalurkan.
Angka ini mencakup dukungan dari Green Climate Fund (GCF) melalui United Nations Development Programme (UNDP) sebagai Accredited Entity, dengan total alokasi sebesar US$ 103,8 juta (Rp 1,73 triliun).
Pemerintah Daerah Harus Perkuat Perlindungan Hutan
Untuk itu, Kemenhut mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat perlindungan hutan, menurunkan deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan sistem data dan pemantauan, serta memastikan pelibatan masyarakat adat dan lokal secara adil dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi komitmen para gubernur dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup di wilayah masing-masing sebagai fondasi utama keberhasilan Indonesia menghadapi tantangan perubahan iklim global,” katanya.
Raja Juli juga menyampaikan peluang pendanaan melalui skema ART-TREES, yang menerapkan pendekatan yurisdiksi berbasis kinerja dengan menjunjung integritas lingkungan dan akuntabilitas internasional. Skema ini dinilai dapat mendukung percepatan FOLU Net Sink 2030, NDC sektor kehutanan, serta penguatan tata kelola kehutanan.
